Beranda | Artikel
Syarat Untuk Menjadi Aktifis Dakwah
Selasa, 24 Maret 2015

Picture21

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

Makna dari ‘supaya mereka mendalami ilmu agama’ (dalam at-Taubah : 122, pent) adalah agar mereka mengerti tentang hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala dari sumber-sumbernya dan melalui perantara bimbingan ahli ilmu dan orang-orang yang memiliki bashirah/ilmu yang mapan.

‘dan supaya mereka memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali’ tugas seorang yang fakih/paham agama tidak berhenti pada dirinya sendiri, akan tetapi dia punya peran terhadap orang lain. Seorang yang fakih/paham agama wajib atasnya untuk menularkan pemahaman agamanya itu kepada orang-orang, mengajarkan ilmu kepada mereka serta menyebarkan ilmu yang telah dikaruniakan Allah kepada dirinya. Tidak boleh dia hanya menyimpan ilmu itu untuk dirinya sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya memberikan peringatan/nasihat, dakwah ila Allah, amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak bisa terwujud kecuali setelah memahami dengan baik ajaran agama Allah ‘azza wa jalla.

Oleh sebab itu orang yang tidak berusaha mendalami pemahaman ilmu agama Allah tidak pantas untuk menjadi seorang pengajar, dan tidak layak untuk menjadi da’i, tidak layak pula untuk memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Karena dia harus menjadi orang yang mendalami ilmu agama terlebih dulu sebelum melakukan amal-amal ini, supaya dia nanti bisa berjalan di atas bashirah/hujjah yang nyata.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/syarat-untuk-menjadi-aktifis-dakwah/